Putrinya Usia 22 Tahun Meninggal Karena Kelaparan, Orang Tua Asal Malaysia Dijatuhi Hukuman Gantung

2 Maret 2021, 08:50 WIB
Sepasang suami istri yang telah bunuh anaknya diberi hukuman gantung.* /Pixabay / ArtWithTammy

PR CIREBON – Orang tua dari seorang perempuan di Malaysia berusia 22 tahun dijatuhi hukuman gantung.

Kedua orang tua asal Malaysia itu dijatuhi hukuman gantung karena dianggap membunuh anak mereka sendiri.

Anak perempuan dari orang tua asal Malaysia itu diketahui meninggal karena kelaparan dan berat badannya hanya 18 kg.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs Spezia, Andrea Pirlo Semangat untuk Buat si Nyonya Tua Bangkit

Sehingga, orang tuanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu dengan hukuman gantung.

Hukuman gantung itu telah dilakukan di Malaysia pada Minggu, 28 Februari 2021 kemarin.

Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perbuatan yang dilakukan mereka terhadap putrinya sendiri.

Sebagaimana diberitakan di PR Pangandaran dalam artikel berjudul "Dapat Hukuman Gantung, Orang Tua Asal Malaysia Ini Dinilai Membunuh Putri Sendiri, ini Kronologinya" dikutip dari World of Buzz, orang tua Malaysia ini telah dinyatakan bersalah atas kejadian malang yang menimpa putrinya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 2 Maret 2021, Klaim Hadiah Menarik Gratis dari Garena Fire Fire!

Diketahui sepasang suami istri Malaysia dijatuhi hukuman gantung, setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 tanggal 26 April 2016.

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof yang berusia 55 tahun dan istrinya, Murni Ahmad yang berusia 40 tahun.

Baca Juga: Berturut-turut Tidak Ada Kasus Lokal Covid-19, Australia Perlahan Kembali ke Kehidupan Sebelum Pandemi

Diketahui Murni Ahmad merupakan ibu tiri korban bernama Siti Hajar yang berusia 22 tahun.

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18 kg.

Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Fasilitasi Pembelajaran Daring, Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.

Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.

Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar yang berusia 26 tahun dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama, tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Ramal Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo, Denny Darko: Daya Beli Menurun Perekonomian Tersendat

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Baca Juga: Ashanty Buka Suara Terkait Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: Masih Punya Egoisnya Orang Tua

Sepanjang persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.

Menurut Harian Metro, insiden itu terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian yang dibuat oleh ayah gadis itu.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya, sehingga mengungkap tindakan yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri.

Baca Juga: Lemparkan Bom Molotov hingga Sebabkan Ledakan di Layanan Medis, Sopir Ambulans Ditahan Polisi

Penyelidikan awal oleh polisi juga menemukan bahwa korban terlalu kurus, dengan berat hanya 18 kg karena tidak cukup makan.

Setelah itu, keempat tersangka ditangkap di rumah keluarganya pada pukul 1.50 pagi tanggal 1 Mei 2016.*** (Dahelia Saputri/PR Pangandaran)

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler