Pihak Donald Trump Sebut Dirinya Tidak akan Bersaksi di Pengadilan Sidang Pemakzulan

5 Februari 2021, 17:50 WIB
Donald Trump. //Instagram/@donaldtrump

PR CIREBON – Pengacara mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut mereka menolak permintaan dari Partai Demokrat untuk bersaksi pada persidangan pemakzulan di Senat AS minggu depan.

Pihak Donald Trump mengatakan undangan untuk menjadi saksi dalam sidang pemakzulan tersebut hanyalah sebagai tindakan hubungan masyarakat.

Partai Demokrat di DPR menuduh Donald Trump menghasut pemberontakan ketika dia mendesak pendukung untuk melawan kekalahan pemilihannya sebelum mereka menyerbu Capitol pada 6 Januari.

Baca Juga: Kasus Positif di Jakarta Masih Tinggi, Dinkes DKI Tambah Lima Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Pendukung Donald Trump berkelahi dengan polisi dan membuat anggota parlemen bersembunyi untuk selamat.

Lima orang tewas, termasuk seorang petugas Kepolisian Capitol.

"Presiden tidak akan bersaksi dalam proses inkonstitusional," kata penasihat Trump Jason Miller, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

Dalam surat terbuka, pengacara Donald Trump, Bruce Castor dan David Schoen, menyebut permintaan itu sebagai tindakan hubungan masyarakat.

Pengacara menolak dakwaan pemakzulan dan menegaskan bahwa klaim Donald Trump mengenai kekalahannya adalah hasil dari kecurangan yang meluas dan dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Baca Juga: Anjing di Jerman Dapat Deteksi Virus Covid-19 pada Tubuh Manusia dengan Ketepatan 94 Persen

Anggota parlemen Demokrat Jamie Raskin, manajer pemakzulan DPR, menulis surat kepada Trump dan pengacaranya yang berisi mengundang mantan presiden AS yang meninggalkan jabatannya pada 20 Januari itu.

“Jika Anda menolak undangan ini, kami memiliki setiap hak, termasuk hak untuk menetapkan di pengadilan bahwa penolakan Anda untuk bersaksi mendukung kesimpulan yang sangat merugikan mengenai tindakan Anda pada 6 Januari 2021,” tulis Raskin.

Castor mengatakan bahwa Donald Trump berhak menolak permintaan tersebut.

"Beban ada di DPR untuk membuktikan kasus mereka," kata Castor.

Beberapa senator mengatakan akan menjadi hal yang buruk bagi Donald Trump untuk bersaksi.

Selama dua bulan setelah kalah dalam pemilu dari Presiden Demokrat Joe Biden, Donald Trump dengan keras menyatakan bahwa dia kalah karena kecurangan pemilu yang merajalela.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Faktor Kuat Aktifitas FPI: Sudah Terjawab Mengapa Semalam Ini Merasa di Atas Angin

Klaim tersebut ditolak oleh banyak pengadilan dan pejabat pemilihan negara bagian.

Pengacara Donald Trump dan Senator Republik mengatakan Senat tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus tersebut karena Donald Trump telah meninggalkan jabatannya dan tidak dapat dicopot.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler