PBB Sebut Penyiksaan dan Kerja Paksa Masih Banyak Terjadi di Kamp Penjara Korea Utara

3 Februari 2021, 20:07 WIB
Kim Il Sung Square, Korea Utara.* //Pixabay/gfz_mizuta

PR CIREBON – Laporan baru oleh kantor hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, penyiksaan dan kerja paksa banyak terjadi di kamp penjara Korea Utara.

Tindakan penyiksaan dan kerja paksa tersebut, ungkap PBB, merupakan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam publikasi yang dikeluarkan Selasa, 2 Februari 2021, mengatakan bahwa kamp penjara politik yang dijalankan oleh pasukan keamanan Korea Utara masih bertahan.

Baca Juga: AHY Minta Respon Jokowi atas Isu Kudeta Demokrat, Ossy Dermawan: Jika Tak Ditanggapi, Publik Bisa Menilai

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera, laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya terus menerima laporan yang konsisten dan kredibel.

Laporan itu termasuk penderitaan sistematis yang parah atau penderitaan fisik dan mental pada tahanan, melalui penderitaan pemukulan, stres dan kelaparan di tempat-tempat penahanan.

Laporan ini menegaskan kembali temuan penyelidikan PBB tahun 2014, yang dipimpin oleh mantan hakim Australia Michael Kirby.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 asal Afrika Selatan Menyebar ke Inggris, Diyakini Lebih Menular dan Kebal Vaksin

Pada laporan terdahulu itu tertulis bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui penyiksaan terus terjadi di sistem penjara biasa di Korea Utara.

Badan tersebut mengatakan, hampir semua orang yang diwawancarai untuk laporan itu menggambarkan telah dipukuli selama interogasi dan sebagai hukuman atas pelanggaran ringan.

“Seorang yang diwawancarai melihat seorang wanita ditendang ke seberang ruangan dan dipukuli habis-habisan oleh petugas karena menyembunyikan beberapa cabai. Katanya, makanan penjara terasa tidak enak.

Baca Juga: Bahas Sepak Bola Indonesia, Kemenpora Akan Bantu PSSI Lobi Perizinan Liga

“Kerja paksa, yang diduga merupakan kejahatan perbudakan terhadap kemanusiaan, juga terus berlanjut di penjara,” ungkap laporan itu.

Mereka meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk Korea Utara ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk dituntut atau membentuk pengadilan ad hoc.

"Tidak hanya impunitas yang berlaku, tetapi pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan terus dilakukan," kata Michelle Bachelet, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta di Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean: yang Tidak Ada Menjadi Ada

"Saya mendesak masyarakat internasional untuk memprioritaskan keadilan dan segera mengambil langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia serius terhadap rakyat DPRK," tambahnya, menggunakan inisial nama resmi Korea Utara.

Rilis laporan itu dilakukan ketika pemerintahan Biden yang baru dilantik di Amerika Serikat mempertimbangkan sanksi baru atas program nuklir Korea Utara.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sebelumnya mengatakan sanksi tambahan dapat digunakan terhadap Korea Utara dalam koordinasi dengan sekutu AS sebagai cara menuju denuklirisasi di semenanjung Korea.

Baca Juga: Viral, Gadis ABG Dikroyok Diduga Karena Merebutkan Seorang Pria

Namun Korea Utara menyangkal keberadaan kamp penjara politik.

Juli lalu, Korea Utara juga mengecam Inggris karena menerapkan sanksi terhadap dua organisasi yang menurut pemerintah Inggris terlibat dalam kerja paksa, penyiksaan dan pembunuhan di kamp tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler