5 Larangan yang Wajib Diketahui Jamaah Haji Indonesia saat Berada di Makkah dan Madinah

- 9 Juni 2023, 07:24 WIB
ILUSTRASI: Lima larangan yang harus dipatuhi jamaah haji Indonesia saat berada di di Tanah Suci, baik di Makkah maupun di Madinah.
ILUSTRASI: Lima larangan yang harus dipatuhi jamaah haji Indonesia saat berada di di Tanah Suci, baik di Makkah maupun di Madinah. /Istimewa/

 

SABACIREBON – Para jamaah haji Indonesia diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Suci, baik di Makkah maupun di Madinah, sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Harun Al Rasyid, Kabid Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, menyebutkan ada lima larangan yang harus diikuti oleh jamaah haji.

Dalam menjalankan ibadah haji, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh jamaah.

Berikut adalah lima larangan yang harus kita patuhi ketika berada di Makkah dan Madinah seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Terbang dari BIJB Kertajati Majalengka ke Jeddah, Jamaah Calon Haji Langsung Kenakan Kain Ihram  

Pertama, jamaah dilarang merokok sembarangan. Jika ada jamaah yang terbukti merokok, akan dikenakan denda dan kurungan.

Kedua, jamaah haji diharapkan tidak membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidilharam dan Masjid Nabawi.

"Jika kita menemukan sampah, kita harus mengambilnya dan membuangnya di tempat sampah yang tersedia. Ini adalah hal yang harus diantisipasi," katanya.

Ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang menandai kelompok mereka, baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam.

Baca Juga: Saudia Airlines Dinilai Gagal Memberikan Pelayanan pada Jemaah Haji Indonesia Gelombang Pertama. Ini buktinya

Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Harap sampaikan kepada jamaah untuk tidak melakukannya. Karena bisa langsung ditangkap oleh pihak berwenang," tambahnya.

Keempat, jamaah dilarang mengambil barang atau benda yang tercecer tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keamanan.

"Meskipun tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, karena di sekitar masjid terdapat CCTV, tetapi tindakan ini dianggap tidak diperbolehkan. Jika menemukan barang yang tercecer, jamaah diharapkan segera melapor," jelasnya.

Baca Juga: 374 Calon Jemaah Haji Kloter 10 Asal Majalengka Diberangkatkan, Bupati Majalengka : Prioritas Lansia

Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun di dalam atau di luar area Masjidilharam atau Masjid Nabawi.

"Ini adalah larangan yang harus diperhatikan dan dipatuhi agar jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lancar," pungkasnya. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x