Tawaf di Kabah Menggunakan Skuter Listrik. Begini Hukumnya

- 6 Juni 2023, 10:40 WIB
sejumlah jemaah melakukan tawaf dengan skuter listrik
sejumlah jemaah melakukan tawaf dengan skuter listrik /

 Baca Juga: Sudah Bersihkah hati kita..? Begini Cara Mengetahui Kesehatan Hati Kita, Menurut Aa Gym

Dengan demikian,  berkaitan dengan dasar mazhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia yakni mazhab syafi’i, melakukan tawaf menggunakan skuter diperbolehkan. Tetapi, bagi seseorang yang mampu untuk berjalan disunnahkan untuk tidak menggunakan skuter dalam rangka menghindari dari perbedaan pendapat ulama. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x