Tawaf di Kabah Menggunakan Skuter Listrik. Begini Hukumnya

- 6 Juni 2023, 10:40 WIB
sejumlah jemaah melakukan tawaf dengan skuter listrik
sejumlah jemaah melakukan tawaf dengan skuter listrik /

 

SABACIREBON-Salah satu rukun haji adalah melaksanakan Tawaf, mengelilingi Kabah selama 7 putaran. Selama ini Jemaah yang tidak mampu berjalan bisa melaksanakan tawaf dengan menggunakan kursi roda.

Namun siapa sangka, perkembangan teknologi yang demikian cepat, ditunjang oleh kebutuhan Jemaah, kini memungkinkan Jemaah yang tidak mampu atau kurang fit dalam melaksanaan tawaf bisa menggunakan skuter listrik.

 Baca Juga: Inilah, 5 Langkah agar Lulus Menghadapi Ibtila atau Ujian Hidup dari Allah SWT

Untuk itu pemerintah Arab Saudi menyediakan ratusan skuter listrik tersedia di lantai 3.Namun banyak yang memperdebatkan sah atau tidaknya ajemaah melakukan tawaf dengan menggunakan skuter listrik.

 Dalam sejumlah  literatur kitab fikih, ada  keterangan yang menjelaskan bahwasanya tawaf merupakan salah satu dari beberapa rukun haji yang harus dipenuhi.

 Rukun haji dapat menentukan keabsahan ibadah haji. Tawaf  yang merupakan salah satudari 5 tukun haji yaitu niat, iharam, wukuf di arafah, tawaf di Kabah dan Sai diantara Shafa dan Marwa tidak dapat digantikan dengan denda haji. Sehingga, apabila seseorang tidak memenuhi rukun-rukun haji, maka hajinya menjadi tidak sah.

 Baca Juga: Inilah, Setidaknya 4 Tanda Perubahan Perilaku Orang yang akan Meninggal, dalam Menghadapi Syakaratul Maut

 Banyak ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum melakukan tawaf menggunakan skuter. Menurut mazhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia yakni mazhab syafi’i, melakukan tawaf menggunakan skuter diperbolehkan.

 Tetapi, bagi seseorang yang mampu untuk berjalan disunnahkan untuk tidak  Tawaf menggunakan skuter dalam rangka menghindari dari perbedaan pendapat ulama.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x