SABACIREBON-Salah satu rukun haji adalah melaksanakan Tawaf, mengelilingi Kabah selama 7 putaran. Selama ini Jemaah yang tidak mampu berjalan bisa melaksanakan tawaf dengan menggunakan kursi roda.
Namun siapa sangka, perkembangan teknologi yang demikian cepat, ditunjang oleh kebutuhan Jemaah, kini memungkinkan Jemaah yang tidak mampu atau kurang fit dalam melaksanaan tawaf bisa menggunakan skuter listrik.
Baca Juga: Inilah, 5 Langkah agar Lulus Menghadapi Ibtila atau Ujian Hidup dari Allah SWT
Untuk itu pemerintah Arab Saudi menyediakan ratusan skuter listrik tersedia di lantai 3.Namun banyak yang memperdebatkan sah atau tidaknya ajemaah melakukan tawaf dengan menggunakan skuter listrik.
Dalam sejumlah literatur kitab fikih, ada keterangan yang menjelaskan bahwasanya tawaf merupakan salah satu dari beberapa rukun haji yang harus dipenuhi.
Rukun haji dapat menentukan keabsahan ibadah haji. Tawaf yang merupakan salah satudari 5 tukun haji yaitu niat, iharam, wukuf di arafah, tawaf di Kabah dan Sai diantara Shafa dan Marwa tidak dapat digantikan dengan denda haji. Sehingga, apabila seseorang tidak memenuhi rukun-rukun haji, maka hajinya menjadi tidak sah.
Banyak ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum melakukan tawaf menggunakan skuter. Menurut mazhab yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia yakni mazhab syafi’i, melakukan tawaf menggunakan skuter diperbolehkan.
Tetapi, bagi seseorang yang mampu untuk berjalan disunnahkan untuk tidak Tawaf menggunakan skuter dalam rangka menghindari dari perbedaan pendapat ulama.