Bagi Kaum Hawa, Pahami Sunat Perempuan, Ada Bagian yang Tidak Boleh Dipotong

- 29 Juni 2022, 00:58 WIB
ilustrasi sunat.
ilustrasi sunat. /agit pratama/saba cirebon/

SABACIREBON - Praktik sunat pada perempuan masih ada. Padahal, aksi tersebut diklaim melanggar hak-hak reproduksi perempuan.

Namun, oleh pemerintah Indonesia, sunat pada perempuan tidak dilarang. Syaratnya, proses sunat pada perempuan hanya boleh dilakukan di bagian tertentu.

Terkait sunat pada perempuan ini. Ada aturannya. Yakni, termuat dalam Permenkes Nomor 1.636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.

Permenkes RI ini dibuat untuk melindungi perempuan dari praktik sunat ilegal yang membahayakan jiwa maupun sistem reproduksi mereka.

Baca Juga: Empat Kota di Jabar akan Jadi Ajang Uji Coba Pembelian BBM Bersubsidi dengan Aplikasi

Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut mengatakan, sunat perempuan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan baik dokter, bidan atau perawat yang memiliki izin kerja. Sebisa mungkin, tenaga kesehatan yang dimaksud berjenis kelamin perempuan.

Bagian yang dipotong juga tidak boleh sembarangan, bahkan sebenarnya tidak ada bagian dari alat kelamin perempuan yang boleh dipotong. Sunat yang diizinkan hanya berupa goresan kecil pada kulit bagian depan yang menutupi klitoris (frenulum klitoris).

Sunat perempuan tidak boleh dilakukan dengan cara mengkaterisasi atau membakar klitoris (bagian sensitif terhadap rangsang seksual). Goresan juga tidak boleh melukai atau merusak klitoris, apalagi memotong seluruhnya.

Baca Juga: Watford Batal Lawan Timnas Qatar, Gara-gara Suporter, Begini Kronologisnya

Halaman:

Editor: Agit Pratama

Sumber: detikhealth


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x