Ketahui Ketentuan Waktu untuk Mengganti Utang Puasa Ramadhan Agar Tidak Keliru

- 14 Mei 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ketentuan waktu untuk menggati utang puasa Ramadhan.*
Ilustrasi. Berikut ketentuan waktu untuk menggati utang puasa Ramadhan.* /Pexels/Olya Kobruseva/

PR CIREBON- Menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi setiap umat Muslim yang sudah baligh dan berakal.

Namun, melaksanakan ibadah puasa Ramadhan menjadi tidak wajib jika umat Muslim beada dalam kondisi dan alasan tertentu atau berhalangan menunaikan puasa.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, umat Muslim yang baligh dan berakal yang tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yaitu orang sakit, haid dan nifas, ibu yang sedang hamil dan menyusui, serta orang yang tengah dalam perjalanan jauh.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Siang Hari Saat Puasa, Simak Penjelasannya

Sementara itu, untuk mengganti utang ibadah puasa Ramadhan yang bocor karena alasan-alasan tersebut, maka bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah atau mengganti puasa di bulan lain atau meng-qada.

Membayar fidyah atau tebusan dilakukan sebagai bentuk untuk mengganti utang puasa dengan cara membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang, salah satunya yaitu dapat membayarnya dengan beras.

Kewajiban untuk mengganti utang puasa Ramadhan itu juga tercantum dalam Al-Qur'an.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah usai Deklarasikan 2024, Ganjar Pranowo Dipecat dari PDIP?

"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain," (QS. Al-Baqarah:185).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad menuturkan bahwa waktu atau batas untuk meng-qada ibadah puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan, yaitu bulan Ramadhan selanjutnya.

Dari keterangan tersebut, dapat diartikan tidak ada ketentuan waktu dalam mengganti puasa Ramadhan. Bahkan Aisyah RA melakukan puasa pengganti Ramadhan menjelang Ramadhan selanjutnya alias di bulan Syaban.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Martabak Mie Endeus Ala Inul Daratista

"Dulu aku memiliki utang puasa Ramadhan, sementara aku tidak bisa menggantinya kecuali sampai bulan Syaban, karena sibuk melayani Rasulullah SAW," (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan, jumhur ulama fikih berpendapat bahwa terdapat 3 hari yang diharamkan untuk melaksanakan ibadah puasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasrik.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam hadits yang berbunyi:

Baca Juga: Lebih Memahami Makanan yang Harus Dikonsumsi Ibu Hamil, Atta Halilintar: Soalnya Adik Aku Sepuluh

"Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW melarangan puasa pada dua hari, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri," (HR Muslim).

Sementara itu, dalam hadits lain pun dijelaskan:

"Dari Nubaisyah al-Hudzaliy, Rasulullan SAW bersabda: hrai Tasyrik merupakan hari yang untuk makan dan minum," (HR Muslim).

Baca Juga: Nia Ramadhani Kembali Viral Gegara Tempe, Netizen: Kayaknya Nagita Slavina yang Kaya dari Lahir Nggak Gitu

Hari Tasyrik adalah hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 11-13 Zulhijjah. Hari itu lantaran merupakan serangkaian hari penting dalam Islam yang berlangsung tepat setelah perayaan Hari Raya Idul Adha.***

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x