Penting! Ini yang Harus Dilakukan Setelah Vaksinasi Covid-19

- 20 April 2021, 21:15 WIB
ILUSTRASI - Kemenkes membagikan mengenai do and dont's yang wajib diketahui sebelum dan sesudah penyuntkan vaksinasi Covid-19.*
ILUSTRASI - Kemenkes membagikan mengenai do and dont's yang wajib diketahui sebelum dan sesudah penyuntkan vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/kfuhlert/

PR CIREBON - Penyuntikan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh dari potensi penularan virus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan mengenai do and dont's yang wajib diketahui sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut yang harus diperhatikan setelah melaksanakan vaksinasi Covid-19:

Baca Juga: Lirik Lagu Selamanya Cinta OST Surga Yang Tak Dirindukan 3 dari BCL

Yang diperbolehkan (Do):

1. Minum Paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi

2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi

Baca Juga: Bahas Soal Pencalonan Presiden AS 2024, Donald Trump: Saya Melihatnya Lebih dari Serius

3. Itirahat yang cukup sebelum vaksinasi

4. Tetap beraktifitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M

Yang tidak diperbolehkan (Dont's):

Baca Juga: Peningkatkan Pengaruh di Indo-Pasifk Dinilai Jadi Kode Dukung AS, Uni Eropa: ini Bukan Anti-Tiongkok

1. Mengabaikan nasihat, petunjuk atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta (komorbid)

2. Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat

3. Menekan, memijat atau menggosok lokasi bekas suntikan

Baca Juga: Kerap Tersandung Kontroversi, Ternyata ini Cita-Cita Mulia Seorang Vicky Prasetyo!

4. Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama

5. Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi

Adapun hal-hal yang harus diingat:

Baca Juga: Polsek Metro Taman Sari Buka Posko Pelayanan untuk Mudahkan Korban Kebakaran

1. Vaksinasi harus didapatkan secara lengkap (dua dosis) untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan

2. Jarak minimal antara dosis 1 dan 2 harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk masing-masing jenis vaksin

3. Vaksin mencegah terpapar Covid-19 atau hanya mengalami sakit ringan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x