Menurut Kanit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando Adriansyah menjelaskan, tersangka mengaku membeli liquid berisi ganja sintetis tersebut lewat daring sebuah aplikasi pemesanan.
Baca Juga: Persiapan Jelang Ramadan untuk Raih Pahala Lewat Salat Duha, Berikut Niat dan Doanya
Tersangka mengakui telah membeli dua kali, masing-masing satu botol ukuran 10 ml sehara Rp 800 ribu dan dikirim langsung ke rumah tersangka.
"Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," jelasnya.
Baca Juga: Sekjen PBB: Penemuan Vaksin Covid-19 Dapat Mengembalikan Dunia Menjadi Normal
Naufal dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***