Baca Juga: 6 Jus Sayuran untuk Meningkatkan Kesehatan Kulit, Ada Tomat, Wortel hingga Mentimun
Hanya saja pada kenyataannya, kendaraan yang digunakan Rachel Vennya itu berwarna hitam.
“Kita akan lihat, pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna atau namun belum dirubah di STNK dan data di Polri,” ucapnya.
“Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain,” sambung Sambodo.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Halloween 2021, Miliki Desain Unik dan Cocok Jadi Status Medsos
Sementara itu, Sambodo menekankan kalau terkait permasalahan angka atau tiga huruf di belakang yang digunakan Rachel Vennya itu memang memungkinkan dan tidak dipermasalahkan.
Perlu diketahui kalau pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya ini hanya akan berupa tilang yakni denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.***