Polri Tanggapi Kasus Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina: Kita Sudah Layangkan Panggilan

- 18 Oktober 2021, 20:15 WIB
Polri menekankan bahwa apa yang dilakukan Rachel Vennya yakni kabur dari karantina berpotensi mendatangkan sanksi pidana.
Polri menekankan bahwa apa yang dilakukan Rachel Vennya yakni kabur dari karantina berpotensi mendatangkan sanksi pidana. /Tangkapan layar YouTube/Boy William

PR CIREBON - Rachel Vennya gegerkan masyarakat Indonesia setelah tertangkap kabur dari karantina.

Perilaku Rachel Vennya ini sontak menuai berbagai tanggapan yang sebagian besar darinya mengecam tindakan tersebut.

Termasuk di antaranya adalah Polri yang telah mengambil tindakan terhadap perilaku Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara Tentang Kabur Saat Karantina hingga Merasa Malu

Polri dengan tegas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan panggilan resmi kepada Rachel Vennya.

Kabid Humas Polri, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi hal tersebut dan mengungkapkan bahwa Polri akan meminta klarifikasi dari Rachel Vennya.

“Tentang adanya selebgram yang melarikan diri saat karantina, kemarin sudah dirilis langsung oleh Kodam Jaya,” katanya.

Baca Juga: Diwawancara Boy William, Rachel Vennya Akhirnya Akui Kesalahan: Aku Nggak Jalani Karantina

“Kemudian kita tindak lanjuti dan hari ini (18 Oktober 2021) sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi kepada saudara RV,” ujar Yusri yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari YouTube Hitz Infotainment pada 18 Oktober 2021.

Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rachel Vennya akan dilakukan pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 mendatang.

Tidak sampai di situ, Yusri menerangkan bahwa Polri dalam hal ini pihaknya akan membentuk satgas untuk mengawasi karantina.

Baca Juga: Kena Imbas Hujatan Netizen, Ibu Rachel Vennya Jawab Monohok

“Kita jadwalkan hari Kamis untuk hadir. Pak Kapolda sendiri menyampaikan bahwa kami akan sidik secara tuntas,” ujarnya.

“Bahkan satgas juga akan dibentuk bersama-sama untuk mengawasi tentang karantina karena ini dampaknya sangat-sangat berbahaya,” tutur Yusri.

Satgas tersebut nantinya akan khusus mengawasi seluruh orang yang menjalani karantina.

Baca Juga: Heboh Kasus Rachel Vennya, Deddy Corbuzier Sebut Duta Karantina : Gue Pindah Warga Negara!

Bagaimanapun juga ketentuan yang sudah ada di negara mengenai karantina selama lima hari tampaknya harus ditaati oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Tetapi yang bersangkutan (Rachel Vennya) tidak melaksanakan ketentuan yang ada, maka akan kita proses,” ujar Yusri.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul, Rachel Vennya Berikan Klarifikasi Soal Kabur dari Karantina Wisma Atlet

Polri mengungkapkan bahwa tindakan dari Rachel Vennya itu memiliki dampak yang serius.

Yusri bahkan menegaskan bahwa dalam pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya tersebut, ada sanksi pidana.

“Ya jelas (sanksi pidana), ada undang-undang karantina dan wabah penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak mengurusi dong,” kata Yusri.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x