PR CIREBON- Jeff Smith yang tertangkap polisi setelah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 15 April 2021 lalu, pesinetron Jeff Smith akhirnya divonis hukuman penjara.
Jeff Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah kanal Youtube TRANS7 Lifestyle pada 9 September 2021, setelah menjalani sidang putusan, Jeff Smith divonis lima bulan penjara tanpa ada rehabilitas oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat.
Majelis Hakim pada 8 September 2021 menyatakan kalau Jeff Smith terbukti bersalah.
Dalam vonis lima bulan penjara tersebut, Jeff Smith akan segera bebas dalam waktu dekat.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Anda dan Nikmati Berbagai Manfaatnya
Kuasa Hukum dari Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengungkapkan bahwa hakim memiliki pertimbangan lain.