PR CIREBON - Baru-baru ini, Dinar Candy kembali menghebohkan publik dengan aksinya memprotes PPKM sambil mengenakan bikini.
Alih-alih mendapatkan respon positif, aksi protes PPKM Dinar Candy sambil mengenakan bikini tersebut justru berujung pidana.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ, Polres Metro Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam dugaan tindak pornografi.
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka dugaan tindak pornografi ini diputuskan usai pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi.
"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah pada 5 Agustus 2021.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan jika pemeriksaan saksi tidak hanya dari pihak Dinar Candy, melainkan juga dari saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian (TKP) dan saksi ahli.
Baca Juga: Tips Penyimpanan Roti Agar Selalu Fresh dan Tak Cepat Berjamur, Jangan di Lemari Es!
"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," ungkap Azis.