Mahfud MD Bahas Hukum Pidana di Sinetron Ikatan Cinta, Netizen: Kalau Pengen Nino Dipenjara Pasalnya Apa Pak?

- 16 Juli 2021, 16:00 WIB
Mahfud MD bahas hukum pidana di sinetron Ikatan Cinta, netizen tanyakan pasal untuk mempenjarkan Nino.
Mahfud MD bahas hukum pidana di sinetron Ikatan Cinta, netizen tanyakan pasal untuk mempenjarkan Nino. /Instagram/@mohmahfudmd @ikatancinta.mncp

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tengah menonton sinteron Ikatan Cinta.

Mahfud MD mengaku semenjak pelaksanaan PPKM Darurat ia dapat menonton sinetron Ikatan Cinta.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengomentari soal sistem hukum di sinetron Ikatan Cinta ini.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021?

Ia pun menyorot soal pengakuan Mama Sarah membunuh Roy demi melindungi Elsa sehingga harus dipenjara.

Menurut Mahfud MD, pengakuan dari pelaku tidak cukup dijadikan bukti untuk menahan seseorang.

"Pemahaman hukum penulis cerita kurang pas," ujarnya pada Kamis 15 Juli 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Soroti Mahfud MD yang Nonton 'Ikatan Cinta' saat PPKM, Fadli Zon Sarankan Ini ke Presiden Jokowi

"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x