Penangkapan berlanjut ke penggeledahan ke rumah Nia Ramadhani dan didapati satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat hisap sabu sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ZN mengaku barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani.
“Kemudian dilakukan pendalaman dan Nia Ramadhani mengakui suaminya juga Ardie Bakrie menghisap bersama, menggunakan sabu-sabu,” kata Yusri Yunus.
Hingga saat ini polisi terus berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka dan pemasok sabu-sabu yang sedang dilakukan pengejaran.
Sementara motif dari penggunaan narkoba tersebut diketahui karena pandemi Covid-19,
Selain itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku adanya tekanan kerja membuat keduanya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
“Penyampaian awal memang di masa pandemi. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan klasik, tapi kami terus mendalami,” kata Yusri Yunus.
Hingga saat ini polisi baru menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta ZN dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.***