Hal tersebut mengakibatkan Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramdahani dan Ardi bakire.
Selain kedua pasangan selebritis tersebut, polisi juga menetapkan supir yang berinisial ZN sebagai tersangka.
Dikutip dari sumber yang sama, penetapan tersebut juga didasari dengan hasil tes urine Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang menunjukan positif metamfetamin.
“Tes urine menyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu,” ucap Yusri Yunus pada Kamis, 8 Juli 2021
Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan narkoba atau zat adiktif ini berisiko membuat penggunanya mengalami psikosis dalam jangka panjang.
Mereka yang kecanduan narkoba jenis sintesis seperti itu juga berisiko mengalami masalah kesehatan mental yang serius, mulai dari depresi, gangguan kecemasan dan masalah memori.
Polisi memaparkan kalau sebelum melakukan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap ZN yang merupakan supir keduanya.
Pada Rabu, 7 Juli 2021, polisi melakukan penangkapan terhadap ZN di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang merupakan hasil dari pengintaian.