Tak Berharap Banyak Soal PPKM Darurat, dr. Tirta: Narasi Aturan Harus Benar di Lapangan

- 1 Juli 2021, 12:30 WIB
dr. Tirta mengomentari soal kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
dr. Tirta mengomentari soal kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). //Instagram/@dr.tirta

PR CIREBON - Relawan Covid-19, dr. Tirta mengomentari soal kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

dr. Tirta mengaku tidak yakin dengan PPKM Darurat yang akan di terapkan Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, dr. Tirta beranggap peraturan yang pernah diterapkan banyak dilanggar oleh masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan 1 Juli 2021: Zodiak Aquarius Harus Kerja Keras hingga Aries Dapat Kabar Baik

Seperti peraturan pelarangan mudik 2021 kemarin yang banyak dilanggar oleh masyarakat.

"Gue nggak berharap banyak ya dari PPKM Darurat ini," ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam akun Twitter @tirta_hudhi.

"Secara dari yang sudah-sudah, gate larangan mudik aja diterobos," sambungnya Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Blak-blakan Bongkar Harga Kalung Berlian Milik Nagita Slavina: Pokoknya Nggak sampai Rp8 Miliar

Sehingga ia ingin aturan yang diumumkan benar dilakukan di lapangan.

Menurutnya, jika pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan tidak seuai dengan narasi pemerintah akan membuat kepercayaan publik semakin menurun.

"Yang jelas. Narasi aturan harus bener di lapangan," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Kami, 1 Juli 2021: Pisces Harus Bertahan Sementara Scorpio Disarankan Move On

"Kalo PPKM Darurat kali ini narasi ga sesuai di lapangan, Trust Issue publik akan semakin menurun," tutupnya.

Cuitan dr Tirta soal aturan PPKM.
Cuitan dr Tirta soal aturan PPKM. Twitter.com/@tirta_hudhi

Sebelumnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah akan mengambil aturan baru yaitu PPKM Darurat.

PPKM Darurat tersebut akan dilaksanakan pada 3-20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Minta Pasal Pidana Pengibaran Bendera Kusam Dicabut, Pakar: Berbahaya bagi Rakyat Kecil dan Tak Ada Urgensinya

Terdapat beberapa peraturan yang akan diberlakukan dan diperketat dalam PPKM Darurat ini, termasuk mobilitas masyarakat.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x