PR CIREBON - Musisi sekaligus mantan member idol grup K-Pop BTOB, Ilhoon baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Ilhoon eks BTOB menerima hukuman dua tahun penjara tersebut atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, Ilhoon didakwa dua tahun kurungan penjara dan denda senilai 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Positif Covid-19: Jaga Dirimu dan Orang yang Kamu Sayang
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, Ilhoon melalui pengacaranya mengajukan banding atas hukuman yang menjeratnya itu.
Pengacara Ilhoon mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas putusan sidang pertamanya.
Sebagai informasi, Ilhoon terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama tujuh orang lainnya.
Awal mula kasus tersebut diketahui karena Ilhoon dan teman-temannya membeli dan merokok sebanyak 826 gram mariyuana.