Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Ilhoon Eks BTOB Ajukan Banding

- 15 Juni 2021, 14:30 WIB
Ilhoon eks member BTOB mengajukan banding ke pengadilan atas dakwaan yang diterimanya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ilhoon eks member BTOB mengajukan banding ke pengadilan atas dakwaan yang diterimanya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. /Tangkapan Layar YouTube/BTOB Official

PR CIREBON - Musisi sekaligus mantan member idol grup K-Pop BTOB, Ilhoon baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Ilhoon eks BTOB menerima hukuman dua tahun penjara tersebut atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pada tanggal 10 Juni 2021 lalu, Ilhoon didakwa dua tahun kurungan penjara dan denda senilai 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Positif Covid-19: Jaga Dirimu dan Orang yang Kamu Sayang

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, Ilhoon melalui pengacaranya mengajukan banding atas hukuman yang menjeratnya itu.

Pengacara Ilhoon mengajukan banding ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas putusan sidang pertamanya.

Sebagai informasi, Ilhoon terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama tujuh orang lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Transcendence: Aksi Jhonny Depp Sebagai Will Caster untuk Membuat Komputer Super Canggih

Awal mula kasus tersebut diketahui karena Ilhoon dan teman-temannya membeli dan merokok sebanyak 826 gram mariyuana.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x