PR CIREBON - Mantan member idol grup K-Pop BTOB, Jung Ilhoon dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan ganja.
Sidang terkait kasus yang menimpa Ilhoon eks BTOB dilaksanakan pada 10 Juni 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, hasil dari sidang tersebut memutuskan bahwa Ilhoon dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu My Lips Like Warm Coffee - Chungha feat Colde dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Selain itu, ia juga harus membayar denda senilai 133 juta won akibat melanggar Undang-Undang perihal pengendalian narkotika.
Kasus tersebut terkuak akibat Ilhoon dicurigai karena membeli dan merokok 826 gram mariyuana dengan tujuh teman lainnya.
Namun, tujuh teman Ilhoon yang terlibat kasus tersebut dijatuhi hukuman berbeda-beda antara enam bulan hingga dua tahun penjara.