Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

- 29 Desember 2020, 16:16 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.*
Penyanyi Gisella Anastasia.* /Instagram.com/@gisel_la

Lebih lanjut, Yusri Yunus menerangkan bahwa Gisel dan MYD dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 8 Undang-Undang Pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," terang Yusri Yunus.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta Selasa 29 Desember 2020, Andin Mengandung Anak Aldebaran?

Setelah dijerat dengan pasal tersebut, para pemeran dalam video syur itu akan diganjar hukuman penjara paling ringan 6 bulan, dan paling lama 12 tahun.

"Paling rendah adalah 6 bulan, dan paling lama adalah 12 tahun penjara. Itu (hukuman) ancamannya," papar Yusri Yunus.

Selain itu, pihak kepolisian akan kembali memanggil dan memeriksa tersangka pemeran video syur tersebut.

"Secepatnya akan kita kirimkan panggilan terhadap keduanya sebagai tersangka untuk kita lakukan pemeriksaan," pungkas Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah