Buntut Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

8 Juli 2020, 06:09 WIB
Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Angel Lelga.*/ /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777

PR CIREBON - Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2020. Penahanan dilakukan menyusul laporan sang mantan istri Angel Lelga atas kasus pencemaran nama baik.

Vicky Prasetyo dilaporkan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Ditahan 20 hari usai dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Ditembakkan ke Luar Angkasa, Israel Resmi Luncurkan Satelit Mata-mata untuk Awasi Musuh

Penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan ke PN Jakarta Selatan guna menjalani sidang perdana dakwaan sebelum 20 hari masa tahanan Vicky.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua berupa berkas berita acara pemeriksaan, tersangka, dan alat bukti ke Kejari Jakarta Selatan usai dinyatakan lengkap (P21).

Baca Juga: Sebut Dikelola dengan Baik, WHO Klaim Wabah Pes di Tiongkok Tidak Memiliki Risiko Tinggi

Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo bermula saat ia memergoki sang istri dengan pria lain sambil membawa media infotainment. Sehingga Vicky menduga Angel Lelga melakukan perselingkuhan.

Vicky sempat melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perzinaan, namun laporan yang dilayangkan oleh vicky tidak terbukti sehingga polisi menghentikan pengusutan perkara kasusnya.

 

Tak sampai di situ, Angel malah melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.

Baca Juga: Pangkas PNS untuk Lima Tahun ke Depan, Kemenkeu Tidak akan Terima Lulusan STAN untuk Sementara

Vicky Prasetyo akan dijerat Pasal 335, 310, dan 267 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.

"Pihak kami akan melakukan upaya-upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan," ujar Ramdan, selaku pengacara Vicky dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kanal YouTube KH Entertainment.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: KH Infotainment ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler