Diancam 12 Tahun Pidana Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji Berharap Bisa Dimaafkan Masyarakat

17 Juni 2021, 11:45 WIB
Anji berharap masyarakat Indonesia dapat memaafkan dirinya. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PR CIREBON- Dunia hiburan Indonesia heboh setelah ada penangkapan salah satu musisi Erdian Aji Prihartono (Anji) akibat penyalahgunaan narkoba.

Polisi membekuk Anji pada Jumat 11 Juni 2021  di Studio milikinya yang berlokasi di Kawasan Cibubur, Jakarta atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Anji dipastikan positif telah menggunakan narkoba.

Baca Juga: Paul Pogba Pindahkan Botol Minuman Beralkohol, Ustaz Yusuf Mansur Beri Pujian

Akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut Anji dikabarkan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan Anji dapat diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 335 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Prediksi Shio Harian 17 Juni 2021: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Tingkatkan Konsentrasi Percaya Diri

Meski begitu melihat Pasal 127 ayat 1  disebutkan bahwa setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara dalam Pasal 111 berbunyi orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I menjelaskan dapat dikenakan penjara 4 sampai dalam Pasal 12 tahun.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Wawancarai Polisi yang Ringkus Anji: Dia Orang Baik, Kok Tega Sih Ditangkap Bro?

Selain itu akan dikenakan juga denda paling sedikit berjumlah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Berkaitan dengan kedua Pasal tersebut, penyidik kembali melakukan pendalaman mengenai peran Anji dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Apabila Anji hanya berperan sebagai pengguna, artinya berhak untuk mendapat rehabilitasi.

Baca Juga: Istri Jeje Ungkap Suaminya Positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah: Kita Terpisahkan Lagi

Hal tersebut selaras dengan permintaan dari pihak keluarga Anji yang mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi.

“Ini juga berlaku pada public figure lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum,” ujar Ady.

Dikutip dari sumber yang sama, Anji menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Daftar Ruas Jalan yang Dilakukan Skema Buka-Tutup di Kota Bandung

“Saya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini,” ucap Anji.

Anji menambahkan kalau kejadian yang menimpa dirinya itu diharapkan bisa menjadi pelajaran.

“Saya harap kejadian ini bisa jadi pelajaran ke kita sendiri untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun,” katanya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 17 Juni 2021: Taurus Tantangan Berakhir, Gemini dan Cancer Ambil Peluang

Dia juga berharap kalau masyarakat dapat memaafkan dirinya dan memberi kesempatan untuk bisa kembali berkarya.

“Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa berkarya sebagai musisi, pengusaha, dan pengelola pariwisata,” kata Anji.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler