SABACIREBON - Sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Kasus tersebut masih terus bergulir, dan sedikitnya 3.621 orang menjadi korban. Dengab kerugian total mencapai Rp551 miliar.
"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," imbuh Whisnu kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.
Whisnu menjelaskan, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO.
Baca Juga: Pencarian Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aaree Swiss Gunakan Drone Berteknologi Tinggi
Baca Juga: Teriakan 'Help' Putra Ridwan Kamil Sempat Didengar Orang di Tepi sungai Aare, Swiss
Mereka adalah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau Skema Ponzi.