Korban Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Mencapai 3.621 Orang, Kerugian Rp551 Miliar

28 Mei 2022, 17:03 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /Foto dari PMJ News/

SABACIREBON - Sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kasus tersebut masih terus bergulir, dan sedikitnya 3.621 orang menjadi korban. Dengab kerugian total mencapai Rp551 miliar.

"Sampai saat ini, korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

“Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," imbuh  Whisnu kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022 dikutip dari PMJ News.

Whisnu menjelaskan, dari total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih berstatus DPO.

Baca Juga: Pencarian Putra Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aaree Swiss Gunakan Drone Berteknologi Tinggi

Baca Juga: Teriakan 'Help' Putra Ridwan Kamil Sempat Didengar Orang di Tepi sungai Aare, Swiss

Mereka adalah Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Para tersangka mengoperasionalkan robot trading DNA Pro ini dengan metode atau Skema Ponzi.

Di mana, keuntungan yang didapatkan member sebenarnya hanya keuntungan yang pura-pura atau manipulatif.

"Memang dalam gambaran DNA Pro, ada menampilkan grafik trading terkait pembiayaan dan pembayaran dari member. Tapi itu semua bohong, semua tidak benar. Dan setelah kita cek, perusahaan DNA Pro ini tidak pernah terdaftar atau terdata resmi," bebernya.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler