Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Paksa Seluruh Peserta Kartu Prakerja untuk Kembalikan Insentif?

- 13 Juli 2020, 06:30 WIB
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id

PR CIREBON - Tersiar kabar dalam media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Paksa seluruh peserta Kartu Prakerja untuk mengembalikan sejumlah besar dana insentif yang sudah diterima selama beberapa bulan terakhir.

Dalam unggahan itu, pengguna Twitter sengaja menambahkan kata 'seluruh peserta' dan beberapa kata ada yang sengaja memakai huruf kapital, seolah ingin menegaskan.

Intinya, unggahan itu mengklaim Presiden Jokowi telah merevisi Perpres Kartu Prakerja, sehingga membuat seluruh peserta wajib mengembalikan dana insentif yang diterima beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Tuduh Balik Pengecam Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan: Mereka yang Biarkan Islamofobia Merajalela

Adapun narasi lengkap dari unggahan itu dapat terlihat sebagai berikut :

"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja. Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN. Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan," demikian bunyi cuitan dalam Twitter pada Sabtu, 11 Juli 2020 yang membuat panik masyarakat.

Lebih dari itu, narasi itu juga dilengkapi dengan tangkapan layar dari situs pemberitaan nasional dengan judul, 'Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya' yang tayang pada 10 Juli 2020.

Baca Juga: Bermasker Pertama Kali di Hadapan Publik, Trump: Saat Berada di RS, Memang Bagus Pakai

Atas klaim narasi yang disematkan, unggahan itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, ditemukan bukti yang membantah klaim narasi dalam media sosial tersebut.

Secara jelas, fakta menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang benar menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, tepat pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Lewat Udara Bisa Berbahaya, Pakar: Setiap Orang Harus Pakai Masker Tanpa Henti

Bahkan, peraturan baru yang merevisi Perpres No 36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

Adapun aturan dalam Perpres No 76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, termasuk tentang penambahan kriteria peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Tepatnya, mereka menyasar penerima manfaaat dari golongan, seperti pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Jasad Yodi Prabowo Mulai Membusuk, Polisi Duga Editor Metro TV Tewas Tiga Hari Sebelum Ditemukan

Sedangkan dalam perubahan perpres itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Selain itu, pemberitaan nasional yang menarasikan informasi itu, sudah disalahartikan. Pasalnya, mereka menuliskan bahwa hanya peserta program Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif sebagaimana tercantum dalam pasal 31C dalam Perpres No 76/2020.

Artinya, disimpulkan bahwa isi berita itu tidak ditemukan pernyataan terkait seluruh peserta program Kartu Prakerja yang telah menerima insentif diminta untuk mengembalikannya.

Baca Juga: 3 Kali Pecah Rekor Tertinggi Kasus Covid-19, Anies Baswedan: Dampak Jakarta Gencar Buat Tes Masif

Dengan demikian, klaim narasi yang beredar dalam jagat Twitter itu, terbukti salah. Untuk itu, informasi yang beredar dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x