Cek Fakta: Beredar Foto Surat Perintah Kemenag Hapuskan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

- 11 Juli 2020, 10:30 WIB
Hoax Surat berkop Kemenag RI
Hoax Surat berkop Kemenag RI /Turn Back Hoax MAFINDO

PR CIREBON - Sebuah narasi beredar dalam unggahan Facebook Bintang Anggara dengan melampirkan gambar surat berkop yang menyebut bahwa mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah akan dihapuskan di tahun 2020 ini.

Dalam detailnya, surat perintah berkop itu membawa nama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menerangkan Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Selain itu, narasi yang disematkan dalam unggahan itu dapat terlihat sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Viral karena Menistakan Agama, Perempuan Pelempar Al-Quran: Saya Emosi, Saya Lepas Kontrol

“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA Parah!” demikian bunyi narasi yang disebarkan pengguna Facebook tersebut.

Sedangkan pada poin ke-3 surat tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:

“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi," demikian bunyi narasi dalam surat yang diklaim dari Kemenag RI tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Habib Rizieq Kenakan Sorban Berlogo Palu Arit hingga Dijuluki Bos PKI

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, diketahui bukti yang membantah klaim terkait Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dihapuskan tersebut..

Secara lengkap, fakta menunjukkan bahwa mata pelajaran tersebut tetap ada, tetapi akan ada perbaikan pada substansi materi.

Sedangkan, atura KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini dimaksudkan untuk menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Baca Juga: Bagai Ketiban Durian Runtuh, Warga Desa di Sulawesi Selatan Temukan Gas Sedalam 75 Meter

Hal ini disampaikan langsung Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.

Ia mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) atau Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar pada Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: Mengejutkan, Dokter Temukan Penggumpalan Pembuluh Darah di Setiap Organ Jasad Pasien Covid-19

Bahkan dapat dipastikan, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Artinya, mata pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

Baca Juga: Elon Musk Tuai Kritik Berbalut Pujian, CEO Panasonic: Optimismenya akan Abaikan Banyak Hal Penting

Lebih lanjut, Umar juga mengabarkan bahwa Kemenag menyiapkan materi baru ini hanya untuk memudahkan guru dan siswa karena buku-buku tersebut dapat diakses dalam situs e-learning madrasah.

“Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tambah Umar.

Lebih dari itu, adanya keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama, sehingga surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Virus Corona di AS, Sebut Vaksin TBC Ampuh Turunkan Risiko Kematian Pasien

“Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar Umar lagi.

Dalam arti lain, Keputusan Menteri Agama 183 dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli 2019 lalu, seiring dengan sosialisasinya yang sudah dilaksanakan di tahun yang sama.

Baca Juga: Pembacaan Ikrar Diduga Coret Kalimat Khilafah, DPRD Kota Cirebon Sebut Ada Kesalahpahaman

Hanya saja, Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, 2019. Sehingga saat tahun lalu, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan Kemenang keluarkan surat perintah untuk menghapuskan mapel PAI dan Bahasa Arab, adalah salah. Untuk itu, informasi yang beredar dalam narasi itu masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x