Hoaks atau Fakta: Benarkah Scan QR Code di Mal Digunakan untuk Melacak Pengunjung Positif Covid-19?

- 18 Juni 2020, 07:30 WIB
HOAKS - Fungsi dari Scan QR Code sebelum memasuki mal bertujuan untuk melakukan pelacakan pengunjung jika terjadi kasus Covid-19.*
HOAKS - Fungsi dari Scan QR Code sebelum memasuki mal bertujuan untuk melakukan pelacakan pengunjung jika terjadi kasus Covid-19.* //Turn Back Hoax MAFINDO

PR CIREBON - Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa fungsi dari scan QR Code sebelum memasuki mal bertujuan untuk melakukan pelacakan pengunjung jika terjadi kasus Covid-19.

Dalam pesan berantai itu disebutkan pula bila ada pasien positif Covid-19 masuk mal tersebut maka semua yang terdaftar masuk mal langsung menjadi ODP dan dapat dilacak untuk dikarantina.

Namun ternyata kebenaran faktanya tidak terbutki, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar.

Baca Juga: Bertahan Lima Hari Nol Kasus, Dua Orang Warga Kota Cirebon Dinyatakan Positif Covid-19

Melalu penelusuran tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat membantah jika registrasi dilakukan untuk contact tracking Covid-19.

Menurut Ellen, registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen.

Adapun dalam proses registrasi, pengunjung hanya dimintai data berupa nama dan nomor handphone, serta berapa jumlah orang atau keluarga yang didaftarkan, yang pada hari itu akan datang bersamaan.

Baca Juga: Sosok Sara Fajira di Video 'Lathi' Berhasil Curi Perhatian Jutaan Penikmat Musik Tanah Air dan Dunia

"Jadi, 1 orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah 10 orang. Cukup diisi oleh 1 orang saja. Jadi QR code ini bisa digunakan oleh pihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan pemerintah," jelas Ellen.

Mengutip keterangan unggahan di Instagram Turnbackhoax, Ellen kembali menegaskan bahwa registrasi ini bukan untuk contact tracking Covid-19, melainkan untuk perhitungan jumlah pengunjung, sesuai dengan Pergub 51/2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x