Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19

- 17 Juni 2020, 08:00 WIB
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.*
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* //KOMINFO

PR CIREBON – Tengah berdear kabar kepada masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kabar tersebut muncul berawal dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis memperbolehkan keluarga mengambil  jenazah Pasien Dalam Pengawasaan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit.

Tidak hanya itu, syarat juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.

Baca Juga: 'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19. 

Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, diketahui kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Ibrahim menegaskan, isu yang saat ini beredar di masyarakat kota Makassar itu sama sekali tidak benar.

Baca Juga: Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kasus Perdagangan Manusia di AS Meningkat Selama Pandemi

"Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19. Isu itu sama sekali tidak benar," tegas Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x