Adapun pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang.
Baca Juga: Gadis 15 yang Bunuh Balita Ternyata Juga Korban Kekerasan Seksual, Kini Tengah Hamil 14 Minggu
Di sisi lain, terdapat bantahan lain mengenai operasi masker di sepanjang Jalan Dr. Cipto oleh Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro.
Ia mengatakan, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto. Sehingga, pemberlakuan denda masker pun sangat tidak mungkin.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya denda Rp300 Ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker terbukti tidak benar. Untuk itu, narasi dalam pesan berantai tersebut termasuk dalam Konten yang Menyesatkan atau Misleading Content.***