Cek Fakta: Benarkah Semarang Berlakukan Operasi Masker dengan Denda Rp 300 Ribu? Berikut Faktanya

- 16 Mei 2020, 03:55 WIB
WARGA memakai masker pelindung terlihat di Stasiun Kereta Beijing, Tiongkok, Kamis 30 April 2020.*
WARGA memakai masker pelindung terlihat di Stasiun Kereta Beijing, Tiongkok, Kamis 30 April 2020.* //REUTERS/Carlos Garcia Rawlins/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai dalam media sosial yang menyebut terjadinya tindak operasi masker di jalan protokol Semarang.

Secara detail, narasi dalam pesan berantai menyebutkan beberapa nama jalan protokol di Semarang, seperti Jalan Mataram dan Jalan Dr. Cipto.

Bahkan, Pesan tersebut juga mengimbau akan ada denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 300.000.

Baca Juga: Merasa Terharu, Mantan Anggota DPR Maruarar Sirait: Saya Menemukan Pancasila di Majalengka

Narasi lengkap yang disebarkan dalam pesan berantai itu dapat terlihat sebagai berikut:

"PERHATIAN… Sepanjang jl. Mataram, Dr. Cipto & Jalan Besar Lain nya. Hari ini Ada Operasi 'MASKER' Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER Kena DENDA Rp.300.000,-. Operasi Tersebut Gabungan PM & POLISI Mohon Gunakan MASKER,” demikian bunyi narasi dalam pesan berantai tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat pernyataan klarifikasi dari Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.

Baca Juga: Profesor Amerika Serikat Ungkap Penjelasan Pemakaian Masker Kain Dapat Mengurangi Asupan Oksigen

Melansir dari salah satu pemberitaan nasioanl, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan Kota Semarang tidak menerapkan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Namun begitu, ia mengakui akan adanya operasi masker di beberapa pospam. Sedangkan, tindakan untuk para pelanggar masih bersifatimbauan persuasif. Sehingga, dipastikan tidak sampai ada denda.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x