Cek Fakta: Hoaks Wakil Gubernur DKI Jakarta Bekas Napi 2005, Simak Faktanya

- 9 April 2020, 17:47 WIB
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022
Ahmad Riza Patria terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 - 2022 /

PIKIRAN RAKYAT - Akun Facebook dengan nama Ade Permana memposting narasi yang menyebutkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan bekas napi kasus tahun 2005.

Konteks tersebut terkait dengan terpilihnya Riza Patria menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta menemani Anies Baswedan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Turn Back Hoaks Mafindo, setelah ditelusuri Riza Patria memang pernah terseret ke dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2004.

Baca Juga: Bantu Pahlawan Garda Depan, TikTok Serahkan Donasi 100 Miliar

Hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta.

Ia juga pernah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 dengan status terdakwa, bukan sebagai terpidana.

Saat pengadilan pada 28 April 2006, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah memutuskan bahwa Riza tidak bersalah atas semua tuduhan dan bebas murni dari korupsi.

Baca Juga: Berlakukan Sidang Online bagi Terdakwa, Rustam: Ini Bentuk Pencegahan Corona

Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menjelaskan, hukum pidana menegakkan asas praduga tidak bersalah.

Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka dianggap tidak bersalah.

Baca Juga: Satu Negara di Asia Menjadi Negara dengan Tingkat Penularan Covid-19 Tertinggi di Dunia

“Napi merupakan sebutan orang yang dinyatakan salah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ditahan tapi belum ada putusan yang tetap, maka bukan napi. Tapi statusnya adalah tahanan,” kata Suparji.

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 6, disebutkan bahwa terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, pada Pasal 1 Angka 7 disebutkan bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

Baca Juga: CDC Ungkap Jenis Orang yang Boleh dan Tidak Boleh menggunakan Masker di Tengah Wabah

Mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 15, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 disebutkan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.

Artinya, Riza ditahan di Rutan Salemba dengan status sebagai terdakwa, bukan narapidana.

Baca Juga: 51 Pasien Covid-19 di Korsel Kembali Positif Usai Dinyatakan Sembuh, Simak Penyebabnya

Berdasarkan penjelasan tersebut, Riza Patria bukanlah seorang mantan narapidana. Pada kasus yang menyeretnya, ia baru berstatus sebagai terdakwa.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com, dapat dipastikan informasi yang telah beredar adalah hoaks.

Oleh sebab itu, postingan tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x