Cek Fakta: Hoaks Tarif Listrik Nonsubsidi Naik 100 Persen karena Subsidi Silang

- 9 April 2020, 08:00 WIB
Ilistrasi token listrik (Mantra Sukabumi)
Ilistrasi token listrik (Mantra Sukabumi) /Rizal

Informasi tersebut juga muncul dalam sebuah situs bernama Post Metro Medan yang diunggah dengan judul 'PELANGGAN 450 DIGRATISKAN, TAGIHAN LISTRIK PELANGGAN REGULER NAIK HINGGA 100 PERSEN'.

Sementara itu di Twitter, informasi tersebut ditambahkan sebuah narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Finansial Memburuk, 20 Pekerja Ramayana Cirebon Terkena PHK di Tengah Covid-19

"Jadi listrik gratis dan diskon, biaya bebannya diambil dari kenaikan diam-diam konsumen nonsubsidi, istilahnya subsidi silang ala pemerintah. Pemerintah yang dapat nama, rakyat yang dibebankan dibohongi diam-diam itu namanya," tulis salah satu akun Twitter.

Unggahan yang diunggah pada 5 April 2020 itu telah disukai oleh 9.376 pengguna dan di retweet sebanyak 4.123 kali.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengklarifikan hoaks kenaikan tarif listrik nonsubsidi di akun Twitter resmi mereka @_pln_id pada 7 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 200 Napi Lapas Magelang Dibebaskan Tanpa Tahapan Seleksi

Tarif yang berlaku bagi pelanggan PLN nonsubsidi merupakan tarif yang telah berlaku sejak 2017.

Kebijakan tersebut diketahui dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 3,5 triliun untuk mengurangi dampak ekonomi atas wabah Covid-19.

Pembebasan tarif listrik serta diskon tarif tersebut akan dinikmati 24 juta pelanggan berdaya 450 VA serta tujuh juta pelanggan berdaya 900 VA di seluruh Indonesia pada April, Mei, dan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x