Cek Fakta: Hoaks 200 Napi Lapas Magelang Dibebaskan Tanpa Tahapan Seleksi

- 8 April 2020, 20:03 WIB
HOAKS 200 napi Lapas Magelang dibebaskan tanpa tahap seleksi.*
HOAKS 200 napi Lapas Magelang dibebaskan tanpa tahap seleksi.* //Humas Polda Jogja

Pertama, tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan tetapi memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antara warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat.

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM RI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai program Presiden Republik Indonesia ikut berkomitmen dengan Program Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01 .04.04 Tahun 2020.

Baca Juga: Bendung Kabar Hoaks saat Covid-19, WhatsApp akan Batasi Fitur Forward Menjadi ke Satu Chat

Ketiga, pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan potensial untuk penyebaran wabah Covid-19 karena social distancing maupun physical distancing minimal 1 meter tidak dapat diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan karena over kapasitas lebih dari 100%, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Magelang.

Keempat, pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak mengurangi masa hukuman.

Tetapi, narapidana tersebut mengikuti pembinaan diluar Lembaga Pemasyarakatan yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan di wilayah narapidana tersebut tinggal dan masyarakat ikut mengontrol dan membantu asimilasi rumah narapidana tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Situbondo Lockdown di 4 Titik, Simak Faktanya

Selanjutnya, kelima, Tim Medis Lembaga Pemasyarakatan Magelang yang terdiri 2 orang dokter dan 1 orang perawat setiap hari mengecek kesehatan seluruh petugas dan penghuni dalam rangka pencegahan, penanggulangan penyebaran Covid-19 dan sampai saat ini hasilnya NIHIL tidak ada ODP, PDP maupun terpapar Covid-19.

Keenam, pada Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB telah dikeluarkan 51 (lima puluh satu) narapidana yang telah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah termasuk salah satunya Muhammad Ali Gufron alias Jundi.

Ketujuh, proses pengeluaran narapidana untukaAsimilasi di rumah, sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan Magelang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x