Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi? Simak Faktanya

- 27 Agustus 2021, 13:30 WIB
Beredar unggahan yang mengklaim KPK membuka lowongan koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Simak faktanya berikut ini.
Beredar unggahan yang mengklaim KPK membuka lowongan koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Simak faktanya berikut ini. /Twitter.com/ @lngalrna/

PR CIREBON - Baru-baru ini, beredar sebuah poster lowongan kerja mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk posisi penyuluh antikorupsi.

Dalam pengumuman lowongan kerja penyuluh antikorupsi yang tersebar di media sosial itu, tampak logo KPK dan logo HUT ke-76 RI.

Lebih lanjut, tertera pula persyaratan KPK untuk siapapun yang ingin mendaftar untuk lowongan penyuluh antikorupsi tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! 24, 7 Juta Keluarga akan Dapat Program Sembako pada 2022

Antara lain pernah korupsi di atas Rp1 miliar, berkelakuan baik, hampir rampung menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.

Sebagaimana lowongan kerja pada umumnya, terdapat juga petunjuk untuk pengiriman berkas pendaftaran posisi penyuluh antikorupsi.

"Kirimkan berkas lamaran kepada Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK, Jln Kuningan Persada Kav-4 Jakarta 12950," tulisnya.

Baca Juga: Simak 4 Manfaat Air Beras untuk Kecantikan Tubuh, Salah Satunya Menghindari Jerawat

Lantas, benarkah instansi pembasmi koruptor di Tanah Air membuka lowongan penyuluh antikorupsi dengan persyaratan seperti itu?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, melalui akun resmi KPK di Twitter, @KPK_RI, mengonfirmasi bahwa pengumuman lowongan sebagai penyuluh antikorupsi itu merupakan hoaks.

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," tulis akun tersebut pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Kesulitan Menemukan Belahan Jiwanya, Ada Cancer hingga Sagitarius!

Pernyataan tersebut juga sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoaks yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

"KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," lanjutnya dalam utas Twitter.

KPK menjelaskan, setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga: Cek dan Klaim Segera Kode Redeem ML Terbaru yang Dirilis Moonton Hari Jumat, 27 Agustus 2021

Sementara itu, posisi untuk menjadi penyuluh antikorupsi adalah seseorang sudah tersertifikasi dan mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi.

Sertifikasi dan pengakuan kompetensi itu mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected]," tutup akun @kpk_ri.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 27 Agustus 2021: Perjalanan Sagitarius Emosional, Capricorn Jangan Membagikan Rencanamu

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan bahwa KPK membuka lowongan koruptor menjadi penyuluh antikorupsi adalah hoaks.

Konten tersebut dikategorikan sebagai konten yang salah atau false content.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @KPK_RI Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah