Sebelumnya, dugaan permintaan uang terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 19 April 2021.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, yang mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang.
Namun, hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.
Baca Juga: Shawol Wajib Tahu! Taemin SHINee Umumkan Dirinya Akan Wajib Militer dan Konser Solo di Tanggal Ini
Dikdik mengaku, permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.
"Terkumpul sekitar Rp200 juta," kata Dikdik.***