Cek Fakta: Benarkah Pegawai KPK Meminta Uang pada Ajay M Priatna dalam Korupsi Proyek Rumah Sakit?

- 20 April 2021, 16:44 WIB
HOAKS - KPK menepis kabar jika pegawainya meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priyatna dalam kasus suap.*
HOAKS - KPK menepis kabar jika pegawainya meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priyatna dalam kasus suap.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

PR CIREBON — Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna, dijerat KPK dengan kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan rumah sakit.

Desas-desusnya, Ajay M Priatna dimintai uang oleh pihak yang mengaku pegawai KPK dengan iming-iming pembebasan perkara.

Namun, kabar pegawainya meminta sejumlah uang kepada Ajay M Priatna tersebut langsung ditepis oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bahas Perubahan Sikap Sang Istri, Vicky Prasetyo Ungkap Hal yang Tak Pernah Dilakukan Kalina Ocktaranny!

KPK menyebut jika kabar pegawainya memminta uang kepada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit tidaklah benar.

KPK menepis pengakuan Ajay M Priatna yang menyebut dimintai sejumlah uang oleh orang yang mengaku sebagai pegawai KPK, dengan mengiming-iminginya tak dijerat operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, modus meminta uang kepada tersangka kasus korupsi ini kerap terjadi, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Nicholas Saputra Trending di Twitter Usai Tertib Antri Saat Jalani Vaksin Covid-19

Dengan tegas, Ali Fikri menyatakan bahwasannya pegawai KPK dalam menjalankan tugas dibekali identitas dan surat penugasan.

"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," ungkap Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.

Kemudian, ia meminta kepada seluruh pihak supaya senantiasa mewaspadai motif-motif tak beres seperti ini.

Baca Juga: DMD Diduga Hina Hindu, Muannas Alaidid: Jangan Berhenti di Materai

Ali Fikri mengaku, sudah banyak oknum yang ngaku-ngaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindak pemerasan.

"Perlu juga kami sampaikan, masyarakat agar mewaspadai apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan," ujarnya.

"Pihak- pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Seleksi PPPK Guru Agama, Simak Syarat dan Formasinya Berikut Ini

Berkaca dari hal ini, pihak KPK menyerukan kepada seluruh masyarakat, agar berani melaporkan apabila menemukan adanya tindak pemerasan oleh pegawai KPK ataupun oleh pegawai KPK palsu.

Yang mana, masyarakat dapat melaporkan ke website KPK atau call center di nomor 198.

"Untuk itu KPK kembali mengingatkan apabila masyarakat mengetahui ada pihak- pihak yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain, agar segera melapor KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198," tukas Ali Fikri.

Baca Juga: Sempat Tak Sadarkan Diri di Laga Semifinal Piala Menpora, Dedi Kusnandar Ungkap Kabar Terkini

Sebelumnya, dugaan permintaan uang terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 19 April 2021.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, yang mengakui diminta Ajay untuk mengumpulkan uang.

Namun, hal itu tak berkaitan dengan lelang jabatan. Bahkan, uang yang dikumpulkan diminta tidak menggunakan APBD, melainkan sukarela.

Baca Juga: Shawol Wajib Tahu! Taemin SHINee Umumkan Dirinya Akan Wajib Militer dan Konser Solo di Tanggal Ini

Dikdik mengaku, permintaan pengumpulan uang tersebut dilakukan lantaran berdasarkan penuturan Ajay, didatangi pria mengaku petugas KPK. Orang itu meminta sejumlah uang ke Ajay.

"Terkumpul sekitar Rp200 juta," kata Dikdik.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x