Hoaks atau Fakta: Beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19

17 Juni 2020, 08:00 WIB
HOAKS di wilayah Makasar tengah beredar Surat Telegram dari Kapolri Bolehkan Keluarga Jemput Jenazah PDP Covid-19.* //KOMINFO

PR CIREBON – Tengah berdear kabar kepada masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kabar tersebut muncul berawal dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis memperbolehkan keluarga mengambil  jenazah Pasien Dalam Pengawasaan (PDP) Covid-19 dari rumah sakit.

Tidak hanya itu, syarat juga dilengkapi dengan tanda tangan atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri.

Baca Juga: 'Siapapun Pasti Sesak', Rian Ernest Jubir PSI Ungkap Beberapa Keanehan Tuntutan Jaksa Kasus Novel

Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19. 

Ditelusuri oleh tim PikiranRakyat-Cirebon.com dari berbagai sumber, diketahui kebenaran atas informasi tersebut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Ibrahim menegaskan, isu yang saat ini beredar di masyarakat kota Makassar itu sama sekali tidak benar.

Baca Juga: Jutaan Orang Kehilangan Pekerjaan, Kasus Perdagangan Manusia di AS Meningkat Selama Pandemi

"Isu miring tentang Surat Telegram Kapolri yang membolehkan keluarga mengambil jenazah PDP Covid-19. Isu itu sama sekali tidak benar," tegas Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, isi dari telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan.

Kordinasi tersebut berisi intruski untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang berindikasi gejala Covid-19.

Baca Juga: Dukung Langkah DPRD Jabar, Pemkot Sarankan Perubahan Peraturan Anak Harus Sesuai Kondisi Terkini

Melansir daris itus resmi Kominfo, selain itu, lanjut Ibrahim, isi telegram tersebut juga meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan, untuk memperjelas status terhadap pasien apakah Covid-19 atau bukan.

Tidak hanya itu, dalam telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah Covid-19, baik persemayaman dan pemakamannya, dimana harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Miliki Niat untuk New Normal, Keinginan Trump Akhiri Pandemi Bertentangan dengan Kenyataan

"Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menyalah artikan isi telegram. Ini bisa menimbulkan polemik, karenanya, mari kita mengedukasi masyarakat dengan baik agar tidak menyesatkan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, isu yang menyebutkan, Kapolri memperbolahkan warga menjemput jenazah (PDP) Covid-29 adalah informasi yang menyesatkan alias tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: 21 Juni 2020 Disebut akan Terjadi Kiamat usai Suku Maya Perbaiki Ramalan

Klaim yang beredar tersebut termasuk ke dalam klaim menyesatkan, klaim tersebut membuat pembaca memperoleh informasi yang dikategorikan hoaks atau tidak benar.

Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler