Cek Fakta: Beredar Kabar Polisi Denda Pengendara yang Tidak Gunakan Masker, Simak Faktanya

16 April 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI masker kain.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 di Indonesia semakin hari menjadi semakin mengkhawatirkan menyusul bertambahnya kasus positif.

Per 15 April 2020, Indonesia telah mengalami lonjakan kenaikan angka positif yang cukup serius mencapai 5.136 kasus dengan 446 pasien dinyatakan sembuh.

Berbagai macam kebijakan pun telah dilakukan pemerintah guna memutus rantai persebaran Covid-19, seperti PSBB dan social distancing.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Gorilla dengan Cara Diblender

Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu beredar sebuah pesan yang mengklaim bahwa polisi akan menindak tegas pengendara yang tidak memakai masker di Bandung.

Pesan tersebut mengatakan bahwa pengendara mobil dan motor yang tidak memakai masker akan dikenai tilang sebesar Rp 200.000.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PRFM news, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Indonesia Sudah Memproduksi Obat Covid-19, Simak Faktanya

Berdasarkan penuturannya, sampai saat ini polisi tidak memberlakukan denda untuk para pengendara yang tidak mengenakan masker.

Bayu menyampaikan, setiap kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan aturan, baik perundang-undangan maupun aturan lainnya.

"Apabila tidak dilandasi aturan, sudah pasti tidak benar," ujarnya.

Baca Juga: Menlu Amerika Serikat Desak Tiongkok Transparan Soal Wabah Virus Corona

Memakai masker memang telah menjadi kewajiban bagi setiap warga yang beraktivitas di luar saat pandemi Covid-19 berlangsung.

Namun, tidak ada aturan dan ketentuan yang telah diterapkan mengenai penilangan yang dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai masker.

Oleh sebab itu, informasi yang telah beredar tersebut merupakan hoaks dan masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler