Mengukuhkan Cakar Hukum: Strategi Total Pemerintah Indonesia dalam Memerangi Judi Online

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SABACIREBON - Judi online di Indonesia kini telah mencapai titik kritis dengan transaksi mencurigakan yang terus meningkat, memicu respons serius dari pemerintah.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi fenomena yang telah mengkhawatirkan ini.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Gandeng Industri dalam Penguatan Pemagangan di BLI Bogor

Kepemimpinan Satgas dipegang oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Langkah awal yang diambil meliputi pembekuan rekening dan pemberantasan peredaran rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memotong aliran dana yang mendukung perjudian daring.

Dalam sebuah langkah konkret, Satgas telah mengidentifikasi antara 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan, yang telah diblokir dan akan segera dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Euro 2024 Memasuki Babak 16 Besar: Jadwal Lengkap dan Prediksi Pertandingan

Pengadilan Negeri akan memutuskan pengambilalihan aset dari rekening yang terbukti terlibat dalam waktu 30 hari setelah pembekuan.

Strategi ini juga melibatkan penindakan langsung terhadap transaksi yang terkait dengan perjudian online, termasuk penjualan rekening di desa-desa.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah dilibatkan dalam penindakan ini, menunjukkan pendekatan yang terintegrasi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dari akar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kepolisian telah bergerak aktif sejak sebelum pembentukan Satgas, dengan mengungkap 3.975 kasus judi online yang melibatkan hampir 6.000 tersangka dalam tiga tahun terakhir. Ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan telah berjalan intensif.

Baca Juga: Brasil Tumbangkan Paraguay 4-1, Jaga Peluang Lolos ke Perempat Final Copa America 2024

Pencegahan juga menjadi fokus utama, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sosialisasi bahaya judi online.

Kementerian bekerja sama dengan operator seluler dan lembaga penyiaran untuk menyebarkan pesan-pesan edukatif mengenai risiko dan dampak negatif judi online.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa telah terjadi penutupan akses pada jutaan konten judi online serta pemblokiran ribuan rekening bank dan akun e-wallet yang terkait.

Baca Juga: Menggali Emas Hijau: Transformasi Lahan Kering Indonesia Jadi Lumbung Ekspor Hortikultura

Ini menunjukkan upaya serius dalam memutus akses ke platform judi online dan menghambat kemudahan transaksi yang mendukungnya.

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Dengan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, serta dukungan dari kebijakan yang tegas, Indonesia bertekad untuk membebaskan masyarakatnya dari cengkeraman judi online.***

 

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah