Mengukuhkan Cakar Hukum: Strategi Total Pemerintah Indonesia dalam Memerangi Judi Online

- 29 Juni 2024, 14:00 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan Menkominfo Budi Ari Setiadi saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

SABACIREBON - Judi online di Indonesia kini telah mencapai titik kritis dengan transaksi mencurigakan yang terus meningkat, memicu respons serius dari pemerintah.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi fenomena yang telah mengkhawatirkan ini.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Gandeng Industri dalam Penguatan Pemagangan di BLI Bogor

Kepemimpinan Satgas dipegang oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Langkah awal yang diambil meliputi pembekuan rekening dan pemberantasan peredaran rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memotong aliran dana yang mendukung perjudian daring.

Dalam sebuah langkah konkret, Satgas telah mengidentifikasi antara 4.000 hingga 5.000 rekening mencurigakan, yang telah diblokir dan akan segera dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Euro 2024 Memasuki Babak 16 Besar: Jadwal Lengkap dan Prediksi Pertandingan

Pengadilan Negeri akan memutuskan pengambilalihan aset dari rekening yang terbukti terlibat dalam waktu 30 hari setelah pembekuan.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah