Strategi ini juga melibatkan penindakan langsung terhadap transaksi yang terkait dengan perjudian online, termasuk penjualan rekening di desa-desa.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah dilibatkan dalam penindakan ini, menunjukkan pendekatan yang terintegrasi dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dari akar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa kepolisian telah bergerak aktif sejak sebelum pembentukan Satgas, dengan mengungkap 3.975 kasus judi online yang melibatkan hampir 6.000 tersangka dalam tiga tahun terakhir. Ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan telah berjalan intensif.
Baca Juga: Brasil Tumbangkan Paraguay 4-1, Jaga Peluang Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Pencegahan juga menjadi fokus utama, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan sosialisasi bahaya judi online.
Kementerian bekerja sama dengan operator seluler dan lembaga penyiaran untuk menyebarkan pesan-pesan edukatif mengenai risiko dan dampak negatif judi online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa telah terjadi penutupan akses pada jutaan konten judi online serta pemblokiran ribuan rekening bank dan akun e-wallet yang terkait.
Baca Juga: Menggali Emas Hijau: Transformasi Lahan Kering Indonesia Jadi Lumbung Ekspor Hortikultura
Ini menunjukkan upaya serius dalam memutus akses ke platform judi online dan menghambat kemudahan transaksi yang mendukungnya.
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi judi online yang telah meresahkan masyarakat.