WA Ubah Kebijakan Privasi, Kominfo Tekankan Pengelola Platform Terapkan Prinsip Perlindungan Data

- 12 Januari 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.*
Ilustrasi WhatsApp. Kominfo meminta platform WhatsApp (WA) terapkan prinsip perlindungan data.* /Pixabay.com/HeikoAL

PR CIREBON- Baru-baru ini ramai diperbincangkan perihal adanya perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB).

Pasalnya, jika pengguna tetap ingin menggunakan layanan perpesanan WA, pengguna tidak punya pilihan lain selain membiarkan aplikasi pesan tersebut membagikan data pribadi penggunanya ke perusahaan induk Facebook.

Akan tetapi, jika pengguna tidak menyetujui kebijakan baru tersebut, maka pengguna disarankan untuk menghapus akun WA miliknya.

Baca Juga: Sejumlah Layanan Google 'Down' di Delapan Negara, Tagar #YoutubeDOWN Trending Topic di Twitter

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun memberikan perhatian yang serius atas tanggapan yang berkembang berkaitan dengan aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menekankan agar pengelola platform dapat menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tutur Menteri Kominfo mengapresiasi diskusi yang berkembang di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, Selasa.

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Menteri Johnny menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk membahas tentang pembaruan kebijakan privasi tersebut.

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” paparnya.

Pertama, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai:

Baca Juga: Monopoli Dunia Digital, Facebook Dituntut AS untuk Jual Instagram dan Whatsapp

  1. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.

Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.

Baca Juga: Among Us Aplikasi Paling Banyak diunduh pada 2020, Berikut Daftar Lengkapnya

Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Awal Januari 2021, Facebook Bakal Luncurkan Mata Uang Kripto Libra

Selain itu, Menteri Johnny juga menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).

“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.

Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. 

Baca Juga: Facebook Sebut 10 dari 10000 Konten di Situsnya Merupakan Ujaran Kebencian

Oleh karena itu, menurutnya  Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x