Pendaftaran Program Kampus Mengajar Resmi Dibuka, Simak Alur Prosesnya!

- 11 Februari 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi peluncuran kampus mengajar.
Ilustrasi peluncuran kampus mengajar. /youtube/

PR CIREBON – Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia selama masa pandemi, khususnya bagi jenjang Sekolah Dasar (SD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) luncurkan Program Kampus Mengajar.

Program Kampus Mengajar ini resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem (Mendikbud) Makarim pada 9 Februari 2021 melalui siaran langsung di kanal youtube Kemdikbud RI.

Kegiatan Program Kampus Mengajar merupakan bagian dari Program Kampus Merdeka itu membuka peluang bagi mahasiswa untuk dapat mengasah jiwa kepemimpinan dan mengembangkan dirinya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 11 Januari 2021: Buka-bukaan Rahasia, Apakah Aldebaran Ungkap Reina Anak Kandung Andin?

Mahasiswa juga dapat turut berperan nyata dalam memberikan kontribusi langsung bagi pendidikan Indonesia.

Program Kampus Mengajar dikonversikan dengan jumlah SKS sampai dengan 12 SKS. Hal itu tentu membawa kabar baik bagi para mahasiswa.

Tidak hanya pengonversian SKS, mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Mengajar juga akan mendapatkan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta mendapat bantuan biaya hidup.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberikan dukungan terhadap adanya program Kampus Mengajar.

Program ini mencari mahasiswa untuk dijadikan sebagai Duta Edukasi. Dirut LPDP, Rionald Silaban juga berharap bahwa mahasiswa bisa menjadi inspirasi bagi siswa sekolah dasar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cuitan Novel Baswedan Soal Ustaz Maaher Tuai Komentar hingga Sahrul Gunawan Sowan Waket MPR

“Saya berharap kalian bisa menjadi inspirasi bagi mereka (siswa sekolah dasar), dan mereka beberapa tahun lagi ketika mengikuti jejak kalian, mereka akan menjadi tulang punggung bagi perguruan Indonesia,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam siaran langsung yang disiarkan kanal Youtube Kemdikbud RI 9 Februari 2021.

Adapun ketentuan dari penyelenggaraan Program Kampus Mengajar antara lain sebagai berikut:

1. Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah Sekolah Dasar (SD) terakreditasi C, terutama yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).

2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran.

3. Selama penugasan, mahasiswa berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku pencegahan Covid 19.

Baca Juga: Studi Terbaru: Perawatan Asma Biasa Mampu Kurangi Waktu Kebutuhan Rawat Inap dan Pemulihan Pasien Covid-19

Sejak resmi diluncurkan, pendaftaran Program Kampus Mengajar juga mulai dibuka. Dalam proses pendaftaran akan dilaksanakan tahap seleksi oleh panitia progam Kampus Mengajar.

Berikut adalah alur proses pada pelaksanaan Program Kampus Mengajar:

1. Pendaftaran (9 - 21 Februari 2021)

2. Tahap seleksi (22 Februari – 13 Maret 2021)

3. Pembekalan (15 – 21 Maret 2021)

4. Penugasan (22 Maret – 25 Juni 2021)

5. Penarikan Mahasiswa (26 Juni 2021)

6. Transfer SKS di perguruan tinggi (5 – 11 Juli 2021)

Mendikbud Nadiem Makarim menantang sekaligus juga mengajak mahasiswa untuk segera mendaftarkan dirinya dalam Program Kampus Mengajar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

 

***

 

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x