Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya

24 Desember 2020, 15:24 WIB
Kartu Penerima BSU Rp 1,8 Juta Guru PAI non PNS Sudah Bisa Dicetak, Siapkan Tahapan Pencairannya.* /prfmnews.id

PR CIREBON- Melalui laman kementerian Agama (Kemenag) pada hari Kamis, 24 Desember 2020, Kemenag kembali menyampaikan kabar terkait pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru PAI non PNS.

Pencairan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta ini tentu sudah dinanti-nantikan oleh para guru PAI non PNS yang akan menerima bantuan tersebut.

Disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, Rohmat Mulyana memastikan bahwa kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru PAI Bukan PNS sudah bisa dicetak. Para penerima BSU guru PAI Bukan PNS sudah bisa mempersiapkan tahapan proses pencairannya.

Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Air dan Pangan Nasional, PUPR Bangun 18 Bendungan Dalam Kurun Waktu 5 Tahun

“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenag.

Menurut Rohmat Mulyana, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada 79.181 Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 yang berhak menerima BSU.

Dengan rincian, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditransfer ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA. Sedang sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syariah.

Baca Juga: Jokowi Rombak Kabinet, Pengamat Sebut Solidnya Dukungan Parpol Penting, tapi Bisa Menjadi Ujian

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia berikut lampiran daftar nama penerima BSU guru PAI Bukan PNS,” jelas Rohmat.

Dana  BSU  untuk  setiap  guru  PAI Bukan PNS, kata Rohmat, sebesar Rp1,8 juta. Namun, dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening  penerima selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah.

“Dana  BSU untuk  guru PAI  bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.

Baca Juga: Penerbangan Pertama Israel-Maroko Mendarat di Rabat, PLO dan Hamas Mengutuk Kesepakatan

Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan bahwa informasi  rekening  GPAI  yang  ditransfer  BSU,  dapat  dilihat di  Kartu BSU pada  Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.

Menurutnya, untuk guru PAI  bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik Bank BTN maupun BRI Syariah, dana bantuannya hanya  bisa diambil di  outlet  bank sesuai  data  yang  tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU  tersebut harus menyerahkan Kartu  BSU yang  sudah  ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.

“Jika  pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Unblock Sandiaga Uno, Susi Pudjiastuti Beri Pesan: Jual Birunya Laut Indonesia Untuk Pariwisata

“Dana BSU  guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat  diambil  mulai  29  Desember  2020  sampai 30 Juni 2021,” tandasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kementrian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler