Baca Juga: Misteri Putri Cendrawathi Ganti Baju Setelah Brigadir J Ditembak…
Pratikno mencontohkan salah satunya seperti yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 mengenai pemanfaatan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang bersifat wajib entah itu untuk Pemerintah Daerah maupun untuk Pemerintah Pusat.
Langkah-langkah sejenis nantinya akan diperbanyak sehingga Indonesia bisa lebih cepat dalam melakukan transisi energi ke energi terbarukan dan bersih sehingga bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan optimal. ***