SABACIREBON - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedy Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Keenam tersangka yang ditetapkan pasca Tragedi Kanjuruhan yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: Pemeran utama Teluh Darah, Mikha dan Deva Hadiri Upacara Pembukaan BIFF 2022, di Korsel
Para tersangka tragedi kanjuruhan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Seperti diberitakan, tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan sepakbola Arema melawan Persebaya dengan kemenangan Persebaya, 2-3.
Baca Juga: Bharada E Siap Jalani Sidang
Sejumlah Aremania yang kecewa langsung memasuki lapangan. Petugas yang merasa kewalahan, mencoba menghalau dengan gas air mata.
Namun diluar dugaan, dampaknya sangat fatal, para penonton panic dan berlarian berebutan menuju pintu keluar sehingga banyak yang terjatuh dan terinjak, menewaskan 131 korban.