“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar peneliti Center for Economics and Development (CED) Unpad tersebut.
Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.
Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.