Kemensos Bagikan Tunjangan Bagi Keluarga Pahlawan: Bentuk Penghargaan Negara Atas Jasa Mereka

- 9 November 2020, 13:27 WIB
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara: Jelang hari pahlawan, Kemensos bagikan tunjangan pada keluarga pahlawan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka.
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara: Jelang hari pahlawan, Kemensos bagikan tunjangan pada keluarga pahlawan sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka. /Muhammad Zulfikar/

 

PR CIREBON - 587 keluarga pahlawan nasional mendapat tunjangan kehormatan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial.

“Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” kata Mensos di Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Rinciannya, Rp50 juta per tahun untuk 90 keluarga pahlawan nasional. Kemudian ke 56 Perintis Kemerdekaan senilai Rp8.692.000 setiap tahun. Dan terakhir, 441 janda Perintis Kemerdekaan senilai Rp2 juta, setiap tahunnya.

Baca Juga: Dukung Sang Suami Terkait Klaim Penipuan Pemilu, Melania Trump: Setiap Suara Legal - Bukan Ilegal

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” tambah Mensos.

Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan (Harwan) 2020, dan Kemensos akan mengadakan acara Bakti Sosial Kepahlawanan pada 10 November 2020 di kediaman Janda Pahlawan Nasional K.H. Idham Chalid dan kediaman Perintis Kemerdekaan (KRMH Soerjowirjohadipoetro, Wimo Sumanto dan Nodjin Pardjer) di Jakarta.

Dasar hukum ketentuan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x