Jelang Peringatan Hari Pahlawan, 20 Usulan Nama Akan Dapat Gelar Pahlawan dari Presiden

- 6 November 2020, 16:24 WIB
Logo Hari Pahlawan
Logo Hari Pahlawan /Kementerian Sosial/


PR CIREBON - Menjelang peringatan hari Pahlawan yang akan jatuh pada tanggal 10 November nanti, sejumlah nama diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan.

Kementerian Sosial RI menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional dan akan ditetapkan oleh Presiden RI.

"Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan dan tidak semua usulan baru melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional," ucap Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari  RRI pada Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Penjualan Mobil Kian Menurun, Diduga Faktor Generasi Milenial, Berikut Penjelasannya

Bambang menerangkan, Pada 19 Oktober lalu, sudah dilaksankan sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI untuk selanjutnya dewan gelar yang menyampaikan kepada Presiden RI.

"Bagi calon pahlawan yang ditolak bisa diusulkan lagi, tetapi harus memulai dari awal prosesnya mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah kabupaten/kota TP2GD harus ada rekomedasi gubernur ke Kemensos RI," ujar Bambang.

Adapun proses pengajuan usulan gelar pahlawan dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur.

Baca Juga: Penjualan Narkoba dengan Sistem Ranjau Ditangkap, Polisi di Malang Amankan 48kg Ganja

Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.

Kemudian setelah seminar selanjutnya TP2GD akan menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI.

Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.

Baca Juga: Waspada, Gunung Merapi Tingkatkan Status Siaga III, Berikut Daftar Zona Potensi Bahaya

"Setelah adminsitasi lengkap dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan," katanya.

Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.

Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Sosial dan menyampaikan calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat kepada Presiden melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Polhukam.

Baca Juga: Tidak Ingin Salah Informasi Covid-19 ke Masyarakat, Sekda Jabar: Perbaiki Komunikasi Publik

"Dewan gelar mengadakan sidang dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI untuk memverifikasi dan mengkaji usulan yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur" ujar Bambang.

Dewan gelar melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapkan, dari berbagai usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah